Umroh menurut bahasa artinya adalah “Kunjungan”
sementara Umroh menurut Syara` adalah kunjungan ke Baitullah (Rumah Allah) di Makkah dalam keadaan berihrom (memakai pakaian ihrom serta tidak melanggar larangan ihrom) dan melaksanakan tatacara (manasik) yg sudah ditentukan.
Oleh karena hampir seluruh rukun haji dilaksanakan (kecuali Wukuf di Arofah, Mabit di Muzdalifah, Jumroh), maka Umroh kerap kali di sebut sebagai “Haji Kecil”
Pengertian lain dari Umroh adalah :
- Umroh : meramaikan (meramaikan kota suci Makkah yang didalamnya terdapat Masjidil Harom dan didalamnya terdapat Ka`bah)
- Ma`mur : Mensejahterakan
- Ta`mir : Lembaga yang bertugas meramaikan Masjid
Adapun aktifitas umroh tak sekedar meramaikan tetapi harus dapat mengambil manfaat dari nya, dan Umroh sendiri merupakan refleksi dari pengalaman hamba Allah (Ibrahim AS) dalam menegakkan kalimat tauhid serta pengalaman kemanusiaan universal.